Contact Center (0752) 21 013
IGD (0752) 624 317

Gambaran Umum Rumah Sakit Otak DR. Drs. M. Hatta Bukittinggi

1. LANDASAN HUKUM     

No.

Nomor Surat Keputusan / Ketentuan Lainnya

Perihal

Tanggal Penetapan

1.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 365/Menkes/SK/VIII/1982

RSUP Bukittinggi ditetapkan sebagai RSU Vertikal Kelas C

12 Februari 1982

2.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 21/Menkes/SK/I/2002

Penunjukan RSUP Bukittinggi sebagai P3SN

2 Januari 2002

3.

Persetujuan Menpan No. B/296

Organisasi dan Tata Kerja RS Stroke Nasional Bukittinggi

15 Februari 2005

4.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 283/KMK.05/2007

Penetapan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU)

21 Juni 2007

5.

Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 756/Menkes/SK/VI/2007

Penetapan 15 (lima belas) Rumah Sakit Unit Pelaksana Teknis (UPT) Departemen Kesehatan dengan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum

26 Juni 2007

6. Surat Keputusan Menteri
Kesehatan Nomor
246/Menkes/PER/III/2008
Organisasi dan Tata Kerja RS Stroke
Nasional Bukittinggi
11 Maret 2008

7.

Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia

Nomor 245/KMK.05/2009

Penetapan Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU) Penuh

10 Juli 2009

8.

Surat Keputusan Kementerian KesehatanRI

Nomor 833/MENKES/SK/VII/2010

Rumah Sakit Stroke Nasional Bukittinggi ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus dengan Klasifikasi Klas B.

9 Juli 2010

9. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 47 Tahun 2021
Penyelenggaraan Bidang
Perumahsakitan
2 Februari 2021
10. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 14
Tahun 2021
Standar Kegiatan Usaha Dan Produk
Pada Penyelenggaraan Perizinan
Berusaha Berbasis Risiko Sektor
Kesehatan
01 April 2021
11. Keputusan Gubernur Sumatera
Barat Nomor 570/823-
Periz/DPM&PTSP/IV/ 2021
Penetapan Izin Operasional
Penyelenggaraan Rumah Sakit Kelas
“B” Rumah Sakit Otak DR. Drs. M.
Hatta Bukittinggi di Kota Bukittinggi
Provinsi Sumatera Barat
22 April 2021
12. Peraturan Menteri Kesehatan
Republik Indonesia Nomor 26
Tahun 2022
Organisasi dan Tata Kerja Rumah
Sakit di Lingkungan Kementerian
Kesehatan
16 September 2022
13. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko
Surat Izin Nomor
02032200130390002
Perubahan Rumah Sakit Otak Dr.
Drs. M. Hatta Bukittinggi menjadi
Rumah Sakit Khusus Kelas A
25 September
2022
14. Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2023
UU Kesehatan 8 Agustus 2023
15. Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia Nomor 28 Tahun 2024

Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2023

tentang Kesehatan

26 Juli 2024
16. Surat Keputusan Direktur Utama
Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M.
Hatta Bukittinggi Nomor
HK.02.03/D.XLIII /3915/ 2024
Penetapan Tarif Layanan Kesehatan
Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. Hatta
Bukittinggi
30 September 2024

 

 

   

 

2. GAMBARAN UMUM     

Tanggal Berdiri

Pada 18 Oktober 2019 ditetapkan sebagai Rumah Sakit Khusus melalui Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 76 Tahun 2019 dengan nama Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. HATTA (RSOMH) Bukittinggi

Nama Rumah Sakit

Rumah Sakit Otak Dr. Drs. M. HATTA Bukittinggi

Kelas Rumah Sakit

Rumah Sakit Khusus Kelas A Tipe III

Status Kepemilikan

Kementerian Kesehatan

                                      

Alamat

Jln. Jend. Sudirman

Kelurahan

Kelurahan Sapiran,  RT 01 /RW 01

Kecamatan

Aur Birugo Tigo Baleh

Kabupaten / kota

Bukittinggi

Provinsi

Sumatera Barat

Kode Pos

26138

Jumlah tempat tidur

156

Nomor Telepon / Fax

Telp. (0752) 21013/ (0752) 23431

Layanan Call Center/Informasi Layanan ( 0752 ) 21013 / 0813 1234 8002
Layanan Code Stroke 0813 1234 8002 / 0813 1234 8003
Layanan Pengaduan 0822 8420 2324

Alamat Email

rsomh.bkt20@gmail.com

Website

www.rsomh.co.id

Media Sosial

  @rsomh_bukittinggi (R S Otak Hatta)

  @rsomh_info

    @rsotakmhattabukittinggi

    humasrsomh  (R S Otak Hatta)

  RS. OTAK DR. Drs. M. HATTA BUKITTINGGI

 

3. SEJARAH SINGKAT       

Harap Tunggu

 Perlu Bantuan .. ?